GUO6TUA8TUM8GpW6TfdiTfWiTi==

Apa Itu Restoratif Justice

 

Image : AR 


Restorative justice atau keadilan restoratif adalah pendekatan dalam menyelesaikan perkara pidana yang menekankan pemulihan (restoration) dan rekonsiliasi (reconciliation) di antara korban, pelaku, dan masyarakat, bukan hanya pada pembalasan atau hukuman. 


Pemulihan:

Restorative justice berfokus pada pemulihan kerugian yang dialami korban akibat tindak pidana, baik secara fisik, psikologis, maupun ekonomi.


Rekonsiliasi:

Pendekatan ini berusaha untuk memperbaiki hubungan yang terganggu antara korban, pelaku, dan masyarakat.

Dialog dan Mediasi:

Penyelesaian perkara dilakukan melalui dialog dan mediasi yang melibatkan semua pihak yang terkait, termasuk korban, pelaku, keluarga, dan perwakilan masyarakat.


Tanggung Jawab Pelaku:

Pelaku tindak pidana diharapkan bertanggung jawab secara sukarela atas perbuatannya, baik melalui ganti rugi, kerja sosial, atau bentuk kompensasi lain yang disepakati bersama.


Tujuan Utama:

Tujuan utama restorative justice bukan hanya untuk menghukum pelaku, tetapi juga untuk menciptakan keadilan yang lebih luas, dengan fokus pada pemulihan dan rekonsiliasi di antara semua pihak yang terlibat. 


Contoh:

Restorative justice bisa diterapkan dalam kasus pencurian, perampokan, atau penganiayaan. Dalam contoh kasus penganiayaan, restorative justice bisa diterapkan melalui dialog antara korban, pelaku, dan keluarga masing-masing. Pelaku dapat memberikan ganti rugi kepada korban, dan korban juga dapat memberikan pengampunan kepada pelaku. Selain itu, pelaku juga dapat melakukan kerja sosial atau kegiatan lain yang disepakati bersama untuk memulihkan hubungan dengan masyarakat. 

Penerapan di Indonesia:

Di Indonesia, restorative justice diatur dalam beberapa peraturan, seperti Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dalam Penyelesaian Perkara Pidana. 


Perbedaan dengan Sistem Peradilan Pidana Konvensional:

Sistem peradilan pidana konvensional lebih menekankan pada hukuman pidana bagi pelaku, sedangkan restorative justice lebih menekankan pada pemulihan dan rekonsiliasi. Restorative justice bertujuan untuk menciptakan keadilan yang lebih luas, dengan melibatkan semua pihak yang terkait dalam proses penyelesaian perkara.(Dihimpun dari berbagai sumber).

Komentar0

Type above and press Enter to search.