GUO6TUA8TUM8GpW6TfdiTfWiTi==

Mau Balik Nama Tanah Hibah dari Orang Tua dan Dijadikan SHM? Ini Caranya

 

ilustrasi


JAKARTA - Mendapatkan tanah hibah milik orang tua tentu bikin hati senang. Namun, ada beberapa hal yang harus diperhatikan dari segi legalitasnya.
Soalnya, jika tidak dicatat dengan benar maka penerima hibah tidak memiliki kekuatan hukum. Alhasil, kondisi ini rawan terjadi sengketa kepemilikan tanah di kemudian hari.


Sebagai bentuk pencegahan, kamu bisa melakukan balik nama dokumen pertahanan yang bersangkutan. Setelah itu, statusnya dinaikkan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).

Akan tetapi, apakah akta hibah dapat menjadi dasar untuk balik nama menjadi SHM? Dijelaskan oleh tim detik's Advocate, tanah hibah dari orang tua yang sudah meninggal bisa saja dijadikan dasar untuk mengubah status tanah menjadi SHM.

Namun, ada sejumlah hal yang harus diperhatikan. Untuk lebih lengkapnya, simak penjelasannya dalam artikel ini.

Cara Balik Nama Tanah Hibah dari Orang Tua


Sebelum mengubah status tanah hibah dari orang tua menjadi SHM, ada beberapa hal penting yang harus diperhatikan. Mengutip catatan detikProperti, berikut penjelasannya:

1. Tanah dan Bangunan Sudah Berstatus SHM


Hal yang pertama apabila tanah dan bangunan sudah berstatus SHM. Misalnya, Adi mendapat tanah hibah dari ayahnya yang telah meninggal. Tanah itu memiliki SHM atas nama ayah Adi.

Karena sudah berstatus SHM, Adi bisa langsung melakukan balik nama sertifikat tanah sealam ia memiliki akta hibah dari sang ayah. Namun, ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi untuk peralihan hak hibah, yaitu:


1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
2. Surat kuasa apabila dikuasakan
3. Fotocopy identitas pemohon/pemegang dan penerima hak (KTP, KK) serta kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
4. Sertifikat asli
5. Akta hibah dari PPAT
6. Izin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat / keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh izin dari instansi yang berwenang
7.Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
8. Penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti SSP/PPH untuk perolehan tanah lebih dari Rp 60 Juta.


Selain itu, kamu juga wajib mengisi sejumlah keterangan seperti:

- Identitas diri
- Luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon
- Pernyataan tanah tidak sengketa
- Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik.


Apabila seluruh syarat telah terpenuhi, kamu bisa datang ke kantor BPN setempat dan menyerahkan dokumen yang dibutuhkan kepada petugas. Nantinya petugas akan mengecek kelengkapan dokumen.

Jika semua proses sudah selesai, kamu perlu membayar biaya pendaftaran. Proses pengerjaan peralihan hak hibah tanah dapat memakan waktu sekitar 5 hari kerja.

2. Tanah dan Bangunan Masih Berstatus HGB atau di Bawahnya


Jika tanah dan bangunan masih berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) atau di bawahnya masih bisa balik nama tanah hibah. Bagaimana cara mengurusnya?

Sebagai contoh, David mendapat hibah aset properti dari ibunya. Jika yang dihibahkan statusnya masih berupa HGB, maka David harus balik nama sertifikat aset properti tersebut sebelum akhirnya menaikkan statusnya menjadi SHM. Selama dirinya memegang akta hibah itu, maka David dapat melakukannya.

Saat David sudah melakukan balik nama aset properti hibah, kini ia bisa meningkatkan status aset properti tersebut dari HGB menjadi SHM.

Dilansir situs Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), ada beberapa persyaratan yang harus disiapkan pemohon, yaitu:

1. Mengisi formulir permohonan dan ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya di atas meterai
2. Surat kuasa apabila diperlukan
3. Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
4. Surat persetujuan kreditor (jika dibebani hak tanggungan)
5. Fotokopi SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
6. Penyerahan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
7. Sertifikat HGB
8. IMB (Izin Mendirikan Bangunan)/surat keterangan Kepala Desa/Lurah bagi perubahan hak dari HGB menjadi HM (Hak Milik) untuk rumah tinggal dengan luas tidak sampai 600 meter persegi.

Selain itu, pemohon juga perlu mengisi sejumlah keterangan seperti:

1. Identitas diri
2. Luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon
3. Pernyataan tanah tidak sengketa
4. Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik.


Sebaiknya mengurus perubahan HGB menjadi SHM dilakukan di Kantor Pertahanan. Pada umumnya, dibutuhkan waktu sekitar 5 hari kerja untuk menyelesaikan perubahan HGB menjadi SHM.

Perlu diingat, properti yang dapat diubah dari HGB menjadi SHM adalah tanah yang peruntukannya untuk tempat tinggal. Jadi, untuk rumah toko (ruko) tidak dapat diubah menjadi SHM.

Tips Sebelum Hibahkan Tanah ke Anak


Jika berencana ingin menghibahkan tanah ke anak, ada beberapa hal yang harus diperhatikan. Simak di bawah ini:

1. Cek nama di seritifkat dan pastikan nama yang tertera masih hidup untuk bisa hibahkan tanah. Soalnya, jika sudah meninggal maka pemberian tanah tergolong waris.
2. Lakukan pengecekan sertifikat dan pastikan status tanah clean and clear. Status tanah dapat dikatakan clean and clear jika tidak ada hak tanggungan, blokir, sita, dan kasus.
3. Untuk hibah tanah dari orang tua ke anak, Pajak Penghasilan (PPh) bisa nihil dengan mengajukan Surat Keterangan Bebas (SKB). Sedangkan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) tetap harus dibayar tergantung kebijakan daerah.
4. Lakukan penandatanganan akta hibah di depan Petugas Pembuat Akta Tanah (PPAT). Tanda tangan dilakukan oleh orang tua sebagai pemberi hibah dan anak sebagai penerima. Bisa juga ditambahkan persetujuan saudara kandung.
5. Jika sudah ditandatangani, kini tinggal mengajukan balik nama ke BPN setempat agar nama sertifikat yang semula milik orang tua bisa berubah menjadi nama anaknya.

Demikian cara balik nama tanah hibah dari orang tua ke anak dan dijadikan SHM. Semoga membantu. (detik.com).

Komentar0

Type above and press Enter to search.