GUO6TUA8TUM8GpW6TfdiTfWiTi==

Inilah 6 Standar Pelayanan Minimal Posyandu yang Ditegaskan Mendagri

 



JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengatakan bahwa berdasarkan Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Posyandu, Posyandu memiliki tugas membantu kepala desa atau lurah melakukan pemberdayaan masyarakat, ikut serta dalam perencanaan dan pelaksana pembangunan, serta meningkatkan pelayaran masyarakat di desa atau kelurahan.


Untuk itu kata Mendagri, tugas Posyandu dilaksanakan berdasarkan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dalam enam bidang, yakni pendidikan, kesehatan, perumahan rakyat, pekerjaan umum, sosial dan ketenteraman dan ketertiban umum.


"Itu harus digerakkan PKK, Posyandu, buat gerakan gotong royong, membersihkan masjid, gerakan tanam cabai dan lain lain," katanya, dalam Rakornas Posyandu 2025 yang disiarkan melalui YouTube Tim Pembina Posyandu Pusat, Senin (22/9/25).


Mendagri melanjutkan, adapun SPM dibidang pendidikan meliputi pendidikan anak usia dini, identifikasi ketersediaan dan pengelolaan perpustakaan desa, penguatan pemanfaatan literasi digital dan identifikasi penyediaan alat peraga edukasi.


Selanjutnya, untuk bidang perumahan rakyat yakni mengidentifikasi penyediaan dan rehabilitasi rumah yang layak huni dan komunikasi, informasi, dan edukasi lingkungan yang bersih dan sehat, pengelolaan perkarangan rumah untuk budidaya tanaman pangan lokal dalam mendukung penganekaragaman konsumsi pangan, pembuatan biopori, hidroponik di pekarangan rumah.


"Bisa menanam dengan polibag atau hidroponik, ada oksigen tambahan dan ada ketahanan pangan, menanam cabai, tomat dan lain-lain. Kalau itu dilakukan oleh desa melalui gerakan PKK dan Posyandu, masing-masing untuk desanya sendiri, rumah tangganya sendiri, itu sudah cukup," ujar dia.


Tito Karnavian menambahkan, adapun SPM dibidang kesehatan yaitu penggerakan kunjungan Posyandu bagi sasaran ibu, bayi, balita anak usia prasekolah, usia sekolah remaja dewasa dan lanjut Usia.


Selanjutnya, penyuluhan kesehatan dan gizi ibu, bayi, balita anak usia prasekolah, usia sekolah remaja, dewasa dan lanjut usia. Deteksi dini risiko masalah kesehatan ibu, bayi, balita anak usia prasekolah, usia sekolah remaja dan dewasa, lanjut usia.


Rujukan ke unit kesehatan desa atau kelurahan atau pusat kesehatan masyarakat bagi ibu, bayi, balita anak usia prasekolah, usia sekolah remaja, dewasa dan lanjut usia yang memiliki risiko masalah kesehatan.


Pemantauan perilaku kepatuhan keluarga mendapatkan Pelayanan Kesehatan Minimal, melaksanakan pengobatan hipertensi, diabetes, tuberkulosis dan gangguan jiwa, serta menjaga kesehatan lingkungan rumah.


"Terakhir penjangkauan akses yang terdiri atas imunisasi, vitamin A dan tablet tambah darah," ucap dia.


Selanjutnya, Tito Karnavian menerangkan, untuk bidang ketenteraman dan ketertiban umum diimplementasikan melalui penyuluhan dan rehabilitasi trauma pasca bencana, melakukan komunikasi informasi dan edukasi terhadap kesiapsiagaan bencana.


Pencegahan gangguan, ketenteraman dan ketertiban umum melalui deteksi dini dan cegah dini, pembinaan dan penyuluhan pelaksanaan patroli pengamanan.


"Serta Pemberdayaan perlindungan masyarakat dalam rangka ketenteraman dan ketertiban umum dan keamanan lingkungan," ujarnya.


Untuk SPM bidang pekerjaan umum, kata Mendagri, Posyandu bisa melakukan edukasi pemenuhan kebutuhan pokok air bersih dan pengelolaan limbah domestik atau rumah tangga, serta melakukan pengelolaan sampah di desa.


Lalu melakukan identifikasi dan pemeliharaan embung air baku, pemeliharaan jaringan air pedesaan, identifikasi dan rehabilitasi sumur air tanah untuk air baku dan identifikasi kebutuhan pembangunan jalan desa.


Sedangkan untuk bidang sosial kata dia, komunikasi informasi dan edukasi dalam kesetaraan dan keadilan gender disabilitas, kesiapsiagaan bencana dan inklusi sosial.


"Kader Posyandu bisa melakukan identifikasi dan penataan fakir miskin, masyarakat yang tidak mampu untuk mendapatkan bantuan sosial kesejahteraan keluarga, memfasilitasi dan atau menyalurkan bantuan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tuturnya.


Tito Karnavian berharap, dengan aktifnya Posyandu disetiap desa maka diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat. (MCR). 

Komentar0

Type above and press Enter to search.