GUO6TUA8TUM8GpW6TfdiTfWiTi==

14 Tahun Buron, Terpidana Korupsi Bantuan Madrasah Ditangkap di Terminal Pakupatan

 


LINTASAKTUAL - Setelah buron selama 14 tahun, terpidana kasus korupsi bantuan madrasah di Pandeglang, Banten, Kasmin Madrai Nawawi, akhirnya ditangkap oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. 


Kasmin diamankan pada Rabu (16/4/2025) sekitar pukul 01.45 WIB di Terminal Pakupatan, Kota Serang, saat hendak melanjutkan perjalanan ke Rangkasbitung, Lebak.


"Tim Tabur telah mengamankan satu orang DPO (daftar pencarian orang) sejak tahun 2012 atas nama Kasmin Madrai Nawawi dalam perkara tindak pidana korupsi bantuan rehabilitasi ruang kelas dan peningkatan sarana dan prasarana Madrasah tahun anggaran 2010," kata Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna kepada wartawan di Serang, Rabu.


Penangkapan ini berawal dari informasi keberadaan Kasmin di Kampung Cihideng, Desa Babakan Caringin, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Tim melakukan pemantauan di lokasi, namun keberadaan mereka diduga diketahui oleh Kasmin.


"Namun pada saat tim melakukan pemantauan diduga terpidana mengetahui kedatangan tim," ujar Rangga.


Kasmin kemudian meninggalkan lokasi persembunyiannya bersama kakaknya, Dadang Hasbullah. Tim kemudian melanjutkan pengejaran setelah memperoleh informasi bahwa Kasmin menuju wilayah Banten.


"Akhirnya dapat diamankan tim di Terminal Pakupatan Kota Serang dini hari tadi," kata Rangga.


Setelah diamankan, Kasmin dibawa ke Kantor Kejati Banten sebelum diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang untuk menjalani sisa masa hukumannya di Rutan Kelas IIB Pandeglang. 


Kasus korupsi Kasmin bermula saat ia divonis oleh Pengadilan Tipikor Serang pada tahun 2011 dengan hukuman 4 tahun penjara. Namun, setelah mengajukan banding, hukumannya diringankan menjadi 1 tahun.


Pada 3 Januari 2012, Kasmin bebas demi hukum karena masa tahanannya telah habis. Namun, Jaksa Penuntut Umum Kejari Pandeglang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. 


"Pada 1 Mei 2012, Mahkamah Agung memutuskan memperkuat hukuman Kasmin sesuai vonis yang diberikan hakim Pengadilan Tipikor Serang," ujar Rangga. 


Berdasarkan putusan tersebut, Kasmin dijatuhi pidana penjara 4 tahun, denda Rp200 juta subsider 1 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp2 juta atau diganti 1 bulan kurungan. 


Setelah itu, Kejari Pandeglang sempat memanggil Kasmin sebanyak dua kali, namun ia tidak pernah hadir.


"Kemudian terpidana diketahui melarikan diri, baru ketemu dinihari tadi," tandas Rangga. (kompas.com). 

Komentar0

Type above and press Enter to search.