GUO6TUA8TUM8GpW6TfdiTfWiTi==

35 Kg Sabu diangkut dari Malaysia Lewat Jalur Laut di Asahan, Tiga Kurir Dibekuk

 

Ilustrasi 


MEDAN – Kepolisian berhasil menggagalkan penyelundupan 35 kilogram sabu yang diangkut melalui jalur laut di perairan Desa Bagan Asahan, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Sabtu (3/5/2025).


Tiga kurir berhasil diringkus dalam kasus ini, masing-masing berinisial M (30), I (46), dan Z (34).


Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebut akan ada seorang pria membawa sabu dari Malaysia ke wilayah Asahan menggunakan sampan melalui jalur laut secara ilegal.


"Kemudian pada pukul 05.00 WIB, Tim Opsnal Sat Res Narkoba berhasil melakukan penangkapan 1 unit sampan kaluk yang dinahkodai oleh M, dari hasil pemeriksaan kapal yang dinahkodai, ditemukan barang bukti berupa 35 bungkus plastik paket narkotika jenis sabu," ujar Afdhal dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (10/5/2025).


Afdhal mengatakan, saat ditimbang, total berat sabu yang diamankan mencapai 35 kilogram.


Berdasarkan hasil interogasi, M mengaku diperintahkan oleh seorang pria bernama Gombal untuk mengantar paket sabu tersebut kepada dua orang lainnya, yaitu I dan Z, yang berada di Desa Pematang Sei Baru, Asahan.


"Dari lokasi tersebut Tim Opsnal berhasil menangkap I dan Z di sekitaran Tangkahan Buntu di daerah Desa Pematang Sei Baru," ujar Afdhal.


Ketiga pelaku kini ditahan dan tengah menjalani penyelidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dari UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


"Ancaman hukumannya maksimal pidana penjara 20 tahun dan seumur hidup," tutup Afdhal. (kompas.com).


Komentar0

Type above and press Enter to search.