GUO6TUA8TUM8GpW6TfdiTfWiTi==

BPOM Akan Perketat Aturan Penggunaan Obat Bius Buntut Kasus Dokter Priguna

 

Foto : kompas.com


JAKARTA - Menyikapi kasus pemerkosaan oleh dokter residen di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jawa Barat, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI akan lebih memperketat aturan penggunaan obat-obatan termasuk untuk kebutuhan bius. 


Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar mengungkapkan bahwa pihaknya sebagai otoritas pengawasan obat, akan merevisi peraturan terkait penggunaan obat termasuk bius, yang dikabarkan menjadi salah satu obat yang disalahgunakan calon dokter spesialis dalam program Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Padjajaran (Unpad) untuk melancarkan aksinya.


"Regulasi yang berhubungan dengan obat-obat bius akan kita revisi, kita amandemen, kita akan perbaiki, termasuk yang berhubungan dengan peraturan yang berhubungan dengan obat bius. Kita sekarang on progress untuk membuat peraturan khususnya yang lebih ketat lagi," kata Taruna saat menyambangi RSHS Bandung, Kamis (17/4/2025), dikutip dari Antaranews.


Dalam revisi itu, BPOM disebut akan semakin memperketat pengawasan, aturan dan prosedur penggunaan obat-obatan khususnya obat bius di instalasi farmasi setiap Rumah Sakit.


"Obat yang berhubungan dengan bius itu memang menjadi domain tanggung jawabnya Badan POM untuk mengawasinya. Oleh karena itu, untuk pengawasannya kita memastikan di instalasi farmasi pelayanan rumah sakit sesuai dengan prosedur, sesuai dengan protokol untuk tidak terjadi penyimpangan, tidak terjadi ilegal penggunaan obat-obat tersebut. Jadi, kami melihat itu kami harus lebih intens lagi ke seluruh rumah sakit,” ujarnya.


BPOM kecam pelanggaran kode etik profesi dokter 


Lebih lanjut, Taruna mengecam segala aksi yang bertentangan dengan kode etik profesi dokter yang seharusnya memberi pelayanan untuk menyelamatkan nyawa. 


"Kami berkoordinasi dengan polisi, kejadian dokter yang melakukan pembiusan itu, itu sangat merusak citra. Saya dokter, sangat merusak citra seorang dokter ya. Dia telah melakukan kejadian pelanggaran etik, pelanggaran hukum, dan tidak berkemanusiaan, dia harus dihukum setinggi-tingginya," katanya.


Dalam kunjungan ke RS Hasan Sadikin itu, Taruna juga meninjau Gedung MCHC, yang merupakan tempat dokter residen tersebut melakukan aksi bejatnya kepada anak keluarga pasien. 


Sebagaimana diberitakan, Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) telah menetapkan Priguna Anugerah Pratama (31), dokter residen dari Fakultas Kedokteran Unpad, sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap keluarga pasien di RSHS Bandung. 


Tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.


Terhadap Priguna juga dilakukan upaya penahanan. Hal itu dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar Kombes Pol Surawan. 


Sementara itu, Dekan Fakultas Kedokteran Unpad Yudi Mulyana Hidayat memastikan bahwa pelaku telah diberhentikan sebagai peserta PPDS. 


"Karena terduga merupakan PPDS yang dititipkan di RSHS dan bukan karyawan RSHS, maka penindakan tegas sudah dilakukan oleh Unpad dengan memberhentikan yang bersangkutan dari program PPDS,” katanya.  (kompas.com).

.

Komentar0

Type above and press Enter to search.