GUO6TUA8TUM8GpW6TfdiTfWiTi==

Geramnya Kemenaker BHR Ojol Rp 50.000, Segera Panggil dan Audit Aplikator

 

Foto : kompas.com


JAKARTA - Persoalan pembayaran bantuan hari raya (BHR) pengemudi ojek online (ojol) dan kurir online kembali mengemuka di momen Idul Fitri 1446 Hijriah. 


Pada hari kedua Lebaran, Selasa (1/4/2025), Wakil Menteri Ketenagakerjaan Emmanuel Ebenezer (Noel) memberikan soal perusahaan penyedia layanan transportasi online (aplikator) yang hanya memberikan BHR sebesar Rp 50.000 untuk pada driver ojol.


Noel bilang, pihak aplikator rakus karena memberikan BHR ojol Rp 50.000.


"Aplikator itu rakus, kita akan panggil," ujar Noel di kawasan Widya Chandra, Jakarta, pada Selasa.


Kemudian pada Rabu (2/4/2025) kemarin, Noel mengungkapkan, banyak driver ojol yang tidak mendapatkan BHR sama sekali. Sehingga ia menyebut aplikator sudah terlewat rakus. 


Noel pun menyebut Presiden, masyarakat hingga para driver seperti dibohongi aplikator soal pembayaran BHR. 


"Kalian tahu enggak omni-omni lupus? Nah itulah. Ojek online itu. Atau aplikator itu perilaku mereka seperti rakus, greedy. Bayangkan, mereka bukan dikasih Rp 50.000 saja. 


Bahkan masih banyak dari mereka yang tidak mendapatkan sama sekali. Jadi tingkat rakusnya sudah terlalu kelewatan," ujar Noel di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat.


"Yang jelas gini. Negara dibohongi, Presiden saya dibohongin, Menteri saya dibohongin, rakyat dibohongin, driver ojek online dibohongin. Dan kita akan tuntut itu," tegasnya.


Menurut Noel, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) akan memanggil para aplikator secepatnya. Pemanggilan berlaku untuk semua aplikator. Bila perlu, pemerintah akan melalukan audit keuangan setiap aplikator.


"Ya kita panggil semua lah. Semua. Soal tuntutan kita lihat nanti. Yang jelas akan kita panggil. Kalau perlu kita audit tuh. Kita lihat pajaknya. Kita lihat semuanya," ungkap Noel.


Pemanggilan itu menurutnya untuk mengklarifikasi soal mengapa BHR hanya dibayarkan sebesar Rp 50.000. 


Selain itu, Kemenaker juga ingin mengklarifikasi mengapa ada pengemudi ojol yang belum mendapatkan BHR. 


Untuk diketahui, sebelumnya agenda pemanggilan aplikator sedianya akan dilakukan sebelum Lebaran. Akan tetapi hingga setelah Lebaran ini, rencana tersebut belum terealisasi. 


Saat ditanya lebih lanjut apakah pemanggilan bakal dilakukan pada Senin (7/4/2025) pekan depan, Noel belum memberikan jawaban pasti.


"Mereka jangan buas dengan rakyat itu ya. Mereka sudah bohongi negara, bohongi Presiden saya, bohongi kita, bohongi Menteri, bohongi rakyat. Semua dibohongin. Semua lah, platform digital, mau hijau kuning mau apa, kita panggil semua," tambahnya.


Laporan pembayaran BHR driver ojol


Adapun sebelumnya laporan soal pembayaran BHR sebesar Rp 50.000 untuk driver ojol telah dilaporkan ke Posko THR di Kantor Kemenaker Jakarta pada 25 Maret 2025. 


Salah satu pelapor yang juga Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati mengatakan, saat itu setidaknya ada 800 laporan soal pembayaran BHR tidak sesuai aturan pada SE Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 Tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Berbasis Aplikasi.


Mayoritas laporan berupa para driver yang mendapat BHR tak sesuai aturan, mendapat BHR sebesar Rp 50.000 atau belum mendapatkan BHR hingga H-7 Idul Fitri 2025.


"Hampir 80 persen (driver) mereka cuma dapat Rp 50.000. Bahkan banyak juga yang mereka belum dapat," tutur Lily. 


Lily menjelaskan, pihaknya tetap mengacu pada aturan surat edaran soal teknis penghitungan pembayaran BHR yakni SE Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 Tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Berbasis Aplikasi.


Berdasarkan aturan itu, BHR dihitung dari penghasilan para driver atau kurir selama satu tahun dibagi 12 bulan dan dikalikan 20 persen. 


Sebagai gambaran perhitungan, Lily menyampaikan, jika dihitung penghasilan yang dihasilkan pada driver atau kurir sebesar Rp 100 juta selama satu tahun, maka THR yang semestinya didapatkan adalah sekitar Rp 1,6 juta hingga Rp 1,7 juta.


Dengan demikian, SPAI meminta pemerintah bertindak tegas menertibkan penyedia jasa transportasi online yang tidak patuh terhadap aturan BHR. 


"Kami minta pemerintah, negara hadir dalam hal ini ya. Untuk bertindak tegas kepada aplikator-aplikator yang nakal. Karena mereka sudah melanggar aturan yang ada di Indonesia," jelas Lily. 


Sementara itu, berdasarkan data yang diperoleh Kompas.com dari Biro Humas Kemenaker pada Rabu kemarin, untuk periode 12 Maret sampai 4 April 2025, Posko THR Kemenaker menerima 68 konsultasi soal pembayaran BHR.


Tanggapan aplikator 


Merespons sorotan soal pemberian BHR sebesar Rp 50.000, Public Relation Specialist Maxim Indonesia, Arkam Suprapto, menegaskan perusahaannya tidak pernah memberikan BHR sejumlah tersebut kepada mitra pengemudinya.


Arkam menjelaskan, besaran bonus yang diterima mitra pengemudi Maxim bervariasi, mulai dari Rp 420.000 hingga Rp 2,6 juta. Besaran bonus ditentukan berdasarkan tingkat keaktifan, kinerja, ulasan, dan faktor lainnya. 


"Terkait informasi yang beredar mengenai penyerahan BHR sebesar Rp 50.000, dapat kami sampaikan bahwa Maxim tidak memberikan nominal BHR kepada mitra pengemudi kami dengan nominal di bawah ketentuan yang kami tetapkan," ujar Arkam saat dihubungi Kompas.com, Rabu (2/4/2025).


Menurutnya, pemberian BHR dengan nominal yang telah ditetapkan bertujuan membantu mitra pengemudi dalam memenuhi kebutuhan mereka saat Lebaran. 


Arkam juga menegaskan Maxim telah menyelesaikan distribusi BHR kepada mitra pengemudi sesuai arahan Presiden.


"Dalam hal ini, Maxim memberikan Bonus Hari Raya kepada mitra pengemudi roda dua (sepeda motor) dan roda empat (mobil) sesuai dengan kriteria yang berlaku," kata Arkam. 


Sementara itu, pihak Gojek Indonesia belum memberikan keterangan soal pembayaran BHR Rp 50 ribu untuk mitra pengemudi mereka. (Sumber : https://money.kompas.com/read/2025/04/03/080500326/geramnya-kemenaker-bhr-ojol-rp-50.000-segera-panggil-dan-audit-aplikator-?page=all#page2)

Komentar0

Type above and press Enter to search.