![]() |
ilustrasi |
TULUNGAGUNG - Belasan anak di bawah umur di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, menjadi korban kekerasan seksual. Korban yang mayoritas bocah laki-laki tersebut, merupakan korban dari lima peristiwa, dengan lima tersangka yang berbeda.
"Dua bulan terakhir, mengungkap lima kasus yang ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tulungagung, yakni kasus pencabulan dan kekerasan seksual." Demikian kata Kepala Polres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi di Mapolres Tulungagung, Selasa (3/6/2025) kemarin.
Dari lima kasus tersebut, polisi mengungkap jumlah korban sebanyak 19 anak.
Dijelaskan pula, kelima kasus tersebut tidak saling berkaitan. Para tersangka yang ditangkap, adalah orang yang dekat dengan korban. "Lima orang tersangka semuanya laki-laki, dan menjalani proses hukum," tegas Taat Resdi.
Tersangka pertama yakni berinisial AI (25), seorang pengajar di salah satu Pondok Pesantren di wilayah Kecamatan Ngunut.
Dalam kasus tersebut, tersangka AI mencabuli sembilan santri laki-laki, yang berusia antara 8-12 tahun.
Tersangka kedua yakni SP (39), warga Kecamatan Bandung Tulungagung, yang mencabuli tujuh anak usia 6-9 tahun, dan dua di antaranya bocah perempuan.
Tersangka ke tiga, adalah JD (46) warga Kecamatan Kedungwaru Tulungagung, yang mencabuli bocah perempuan berusia delapan tahun tetangganya sendiri.
Tersangka ke empat adalah SK (60) warga Kecamatan Sumbergempol Tulungagung, yang mencabuli anak tirinya yang berusia 16 tahun. Sedangkan tersangka ke lima dan perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tulungagung, yakni berinisial IR (44) warga Kecamatan Pakel Tulungagung.
IR diduga telah menyetubuhi anak kandungnya yang berusia 17 tahun. Aksi tersangka IR sudah dilakukan sejak tahun 2019 silam.
"Saat ini ada empat tersangka yang masih ditahan di Mapolres Tulungagung guna proses penyelidikan, dan satu tersangka kasusnya sudah dilimpahkan," kata Taat Resdi.
Atas perbuatannya, ke lima tersangka dijerat dengan Undang-undang tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
"Para pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat (1), (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 yang diubah dengan UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pidana penjara paling singkat lima tahun, dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp. 5 miliar," kata Taat Resdi. (kompas.com).
Komentar0