![]() |
Luhut Binsar Pandjaitan (foto : kompas.com) |
JAKARTA – Ketua Dewan Energi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan Putra Mahkota Uni Emirat Arab (UEA), Mohamed bin Zayed (MBZ), sempat berencana berinvestasi membangun resor di pulau-pulau kecil di Singkil, Aceh.
Hal ini disampaikan Luhut saat dimintai tanggapan mengenai polemik empat pulau yang menjadi sengketa antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara.
"Kalau Singkil itu kan saya sudah pergi sana ya. Memang waktu itu MBZ (Mohamed bin Zayed), Royal Highness dari Abu Dhabi pengin ada satu resor di daerah Singkil," ujar Luhut usai menghadiri acara LPS Monas Half Marathon di Jakarta, Minggu (15/6/2025).
Menurut Luhut, rencana investasi tersebut sudah memasuki tahap serius, namun akhirnya tertunda karena sejumlah alasan yang tidak dijelaskan secara rinci.
"Mereka sudah begini jauh. Tapi kemudian agak tertunda karena satu dan lain hal. Dan waktu itu saya sampaikan pada Gubernur Aceh supaya diakomodasi lah begitu," katanya.
Luhut menjelaskan, MBZ secara khusus menginginkan resor pribadi yang bisa ditinggali.
Singkil dipilih karena menawarkan lanskap alam yang menarik dan keanekaragaman fauna yang masih terjaga.
"Itu memang resornya, pulaunya bagus dan di situ ada kawasan seperti rawa. Tapi yang bagus, yang macam-macam binatang masih tumbuh di sana," jelasnya.
Lebih lanjut, Luhut membantah polemik empat pulau yang kini mencuat kembali terkait potensi minyak dan gas bumi (migas) di sekitar wilayah kerja Offshore West Aceh (OSWA).
"Oh enggak (bukan migas). Sampai hari ini kami belum tahu soal migas. Mungkin saja ada, tapi yang saya pastikan di situ memang bagus. Ada berapa pulau itu," ujarnya.
Sebelumnya, sengketa wilayah antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara kembali mencuat setelah pemerintah pusat menetapkan empat pulau yang sebelumnya masuk wilayah Aceh kini menjadi bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Keempat pulau tersebut adalah Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang.
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau. (kompas.com).
Komentar0