GUO6TUA8TUM8GpW6TfdiTfWiTi==

Putusan MK soal SD-SMP Gratis, Kadisdikbud Karanganyar: Beban Pemerintah Kian Berat...

 



KARANG ANYAR - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/PUU-XXII/2024 mengenai pendidikan gratis di sekolah swasta diperkirakan akan membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karanganyar. 


Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karanganyar, Agam Bintoro, pada Senin (9/6/2024).


Agam menjelaskan bahwa mandatori anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBD Karanganyar, yang saat ini mencapai Rp 800 miliar, belum mencukupi.


Pihaknya mengaku kesulitan dalam menerapkan program Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDa) sebagai pendamping bantuan Dana BOS.


"Itu sebenarnya untuk mandatory spending sudah mencukupi, cuma sekarang itu kami mau memunculkan BOSDa itu susahnya minta ampun. Untuk mendampingi BOS itu kan dulu ada BOSDa namanya. Itu saja tidak bisa muncul karena ya tidak punya duit. Kemampuan fiskal kami itu amat terbatas," ungkapnya.


Saat ini, terdapat 85 sekolah menengah pertama (SMP) negeri dan swasta di Karanganyar, serta sekitar 470 sekolah dasar (SD). 


Agam menambahkan bahwa dana BOS yang dialokasikan untuk berbagai sekolah, termasuk SMP dan SD, belum cukup untuk menutupi kebutuhan operasional. 


Ketika ditanya mengenai situasi yang tidak memungkinkan untuk menerapkan putusan MK tersebut, Agam menegaskan bahwa beban pemerintah sangat berat.


"Beban pemerintah itu berat sekali, wes, apalagi situasi sekarang ini. Itu ditambah ada makan gratis itu kan," jelasnya. Agam juga menyoroti peran serta masyarakat yang secara sukarela memilih sekolah swasta meskipun dengan biaya tinggi, sehingga pemerintah tidak perlu melakukan kooptasi. “Wong masyarakat itu sudah mau kok, ya ora usah di-kooptasi kayak begitu, sebenarnya loh,” pungkasnya. (kompas.com). 

Komentar0

Type above and press Enter to search.