GUO6TUA8TUM8GpW6TfdiTfWiTi==

Drama Kasus Setya Novanto: Kecelakaan, Sel Mewah, Kini Bebas Bersyarat

 



JAKARTA - Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto, atau biasa disapa Setnov, resmi bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung, setelah mendapatkan program pembebasan bersyarat (PB) dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. 


“Iya betul, sejak 16 Agustus,” kata Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Rika Aprianti, saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (17/8/2025).


Rika menjelaskan, pengusulan pembebasan bersyarat Novanto telah disetujui Sidang TPP Ditjenpas pada 10 Agustus 2025 untuk direkomendasikan mendapatkan persetujuan pimpinan.


Persetujuan itu diberikan bersamaan dengan 1.000 usulan program integrasi warga binaan lainnya di seluruh Indonesia.


“Dengan pertimbangan telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, berdasarkan Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang No. 22 Tahun 2022, telah berkelakuan baik, aktif mengikuti pembinaan, dan menunjukkan penurunan risiko,” ujar Rika. 


Ia menambahkan, pada 16 Agustus 2025, Setya Novanto dikeluarkan dari Lapas Sukamiskin berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-1423 PK.05.03 Tahun 2025.


“Sejak tanggal 16 Agustus 2025, maka status Setya Novanto berubah dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan pada Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung, mendapatkan bimbingan dari Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Bandung sampai tanggal 1 April 2029,” ucapnya. 


Secara terpisah, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menjelaskan, pembebasan bersyarat diberikan setelah tim melakukan asesmen dan penghitungan masa hukuman, termasuk pemotongan remisi serta putusan peninjauan kembali (PK) yang mengurangi masa pidana.


“Berdasarkan hasil asesmen dari tim dan penghitungan menjalani masa hukuman dipotong remisi-remisi yang diterima selama di Lapas, adanya putusan PK yang memutuskan pengurangan masa hukuman, termasuk yang bersangkutan telah membayar denda subsider,” kata Agus.


Hukuman disunat Sebelumnya, hukuman Setya Novanto dipangkas dari 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan penjara. Hal ini diputuskan Mahkamah Agung (MA) setelah mengabulkan permohonan PK Novanto terkait vonis kasus korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). 


“Kabul. Terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara selama 12 tahun dan 6 (enam) bulan,” demikian bunyi putusan MA Nomor 32 PK/Pid.Sus/2020 yang dikutip dari laman resmi MA, Rabu (2/7/2025).


Pada 24 April 2018, Novanto dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011–2013.


Ia divonis 15 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti 7,3 juta dollar AS dikurangi Rp 5 miliar yang telah dititipkan ke penyidik. Majelis hakim juga mencabut hak politiknya selama lima tahun setelah selesai menjalani pidana.


Setnov di pusaran korupsi e-KTP 


Nama Setya Novanto sejak awal disebut-sebut terlibat dalam kasus korupsi e-KTP. 


Keterlibatannya semakin kuat setelah disebut dalam sidang perdana kasus tersebut dengan terdakwa Sugiharto dan Irman.


Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa di Pengadilan Tipikor, Kamis (9/3/2017), Novanto disebut berperan mengatur besaran anggaran proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun. 


Meski sempat membantah dan memenangkan praperadilan atas status tersangkanya, Novanto kembali ditetapkan KPK sebagai tersangka pada September 2017.


'Drama' kecelakaan 


Sebagai Ketua DPR saat itu, ia berulang kali mangkir dari pemeriksaan dengan alasan sakit hingga meminta KPK menunggu putusan praperadilan.


Bahkan, ia sempat mengirim surat ke KPK melalui Wakil Ketua DPR kala itu, Fadli Zon, agar penyidikan ditunda. Namun, permintaan itu ditolak. Pada 15 November 2017, KPK menjemput paksa Novanto di rumahnya di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. 


Saat itu, keberadaan Novanto tidak diketahui, hingga esok harinya ia dikabarkan mengalami kecelakaan dan dirawat di RS Medika Permata Hijau.


Pengacaranya, Fredrich Yunadi, menyebut kliennya terburu-buru menuju studio televisi sebelum berencana mendatangi KPK.


Namun, mobil yang ditumpangi justru menabrak tiang hingga Setnov dilarikan ke rumah sakit. KPK kemudian menahan Novanto pada 17 November 2017 setelah menjemputnya dari RS Medika Permata Hijau dan membawanya ke RS Cipto Mangunkusumo untuk perawatan. 


Belakangan, terungkap bahwa kecelakaan yang terjadi itu merupakan rekayasa yang dilakukan Fredrich untuk merintangi penyidikan KPK terhadap kliennya.


Ketika kasus mulai bergulir di persidangan, Novanto pun tampak ogah-ogahan untuk memberikan keterangan.


Pada sidang perdana 13 Desember 2017, misalnya, Novanto terlihat tidak mau berbicara dan menunjukkan kondisi tidak sehat. 


Namun, dokter yang memeriksa menyatakan ia sehat dan mampu menjalani persidangan.


Sel mewah 


Setya Novanto terus tak luput dari kontroversi meski ia telah divonis bersalah dan dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin untuk menjalani masa hukuman. 


Inspeksi mendadak Ombudsman Republik Indonesia pada September 2018 menemukan bahwa sel yang dihuni Setya Novanto lebih besar dan lebih mewah dari kamar tahanan napi lainnya.


Menurut pengamatan kami masih ada potensi maladministrasi terutama di Lapas Sukamiskin ada diskriminasi dalam kamar hunian," kata anggota Ombudsman RI Ninik Rahayu ketika itu.


Setnov pun sempat diduga mendiami sel palsu ketika Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menggelar inspeksi mendadak pada Juli 2018 yang ditayangkan di program Mata Najwa. 


Jurnalis Najwa Shihab mengungkapkan barang-barang yang ada di dalam sel Novanto saat sidak, seperti baju, perlengkapan mandi, perlengkapan makan terkesan tak sesuai dengan Setya Novanto. 


Najwa menilai, barang-barang pribadi yang ada di sel saat itu tak mencerminkan profil Novanto sehingga memunculkan asumsi bahwa Novanto tidak mendiami sel yang ia diami selama ini.


Beberapa saat kemudian, Menkumham Yasonna Laoly mengonfirmasi bahwa sel yang ditempati Novanto bukan sel aslinya. 


Begitulah perjalanan kasus Setya Novanto yang boleh jadi menjadi salah satu kasus hukum yang paling dipenuhi dengan drama. 


Kini drama itu sudah berakhir ketika Novanto telah menghirup udara bebas. (Kompas.com). 

Komentar0

Type above and press Enter to search.