GUO6TUA8TUM8GpW6TfdiTfWiTi==

Ancaman Sanksi Menanti 7 Brimob Pelindas Affan Kurniawan

 



JAKARTA - Status hukum dan etik tujuh anggota Brimob yang diduga terlibat dalam pelindasan driver ojek online (ojol), Affan Kurniawan, mulai menemukan kejelasan.


Setelah melakukan pemeriksaan intensif sejak pekan lalu, Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri memastikan langkah penegakan etik segera dilakukan.


Kepala Biro Pertanggungjawaban Profesi (Karowabprov) Divpropam Polri, Brigjen Pol Agus Wijayanto, menyampaikan bahwa seluruh proses etik dilakukan secara terbuka.


“Dalam rangka transparansi dan objektif penanganan perkara yang sudah disampaikan Bapak Kadiv Propam, sampai hari ini Akreditor telah melaksanakan pemeriksaan terhadap semua saksi, termasuk orang tua korban Bapak Zulkifli,” kata Agus dalam konferensi pers di Gedung Divisi Humas Polri, Senin (1/9/2025).


Tak hanya memeriksa saksi, tim Divpropam Polri juga mengumpulkan berbagai bukti lain.




Mereka juga mengamati, menganalisa video, foto di media sosial, termasuk adanya surat visum et repertum dan dokumen-dokumen pengamanan lainnya.


“Sudah kita laksanakan pemeriksaan dan analisis,” kata Agus.


Dua kategori pelanggaran 

Dari hasil pendalaman, Divpropam menemukan dua tingkatan pelanggaran.


Kategori pertama adalah pelanggaran berat, yang ditujukan kepada dua orang: Kompol K, Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri, serta Bripka R, sopir kendaraan taktis PJJ 17713-VII. 


“Untuk kategori pelanggaran berat, dapat dituntut ancamanya adalah pemberhentian tidak dengan hormat,” kata Agus.


Sementara itu, lima anggota lain yang duduk di bagian belakang kendaraan dimasukkan dalam kategori sedang. 


Mereka adalah Aipda MR, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka YD, seluruhnya dari Satbrimob Polda Metro Jaya.


 “Untuk kategori sedang, dapat dituntut, dan nanti keputusan sanksi itu ada di Komisi Kode Etik Profesi Polri. Macamnya adalah sanksinya patsus atau mutasi/demosi atau penundaan pangkat dan penundaan pendidikan, dan itu semua nanti akan berdasarkan fakta-fakta di sidang kode etik profesi Polri,” jelas Agus.


Sidang etik dan jadwalnya 


Setelah proses pemeriksaan rampung, Divpropam menyiapkan sidang etik. Dua anggota yang dikategorikan pelanggaran berat akan disidang terlebih dahulu.


Kategori pertama adalah pelanggaran berat, yang ditujukan kepada dua orang: Kompol K, Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri, serta Bripka R, sopir kendaraan taktis PJJ 17713-VII. 


“Untuk kategori pelanggaran berat, dapat dituntut ancamanya adalah pemberhentian tidak dengan hormat,” kata Agus.


Sementara itu, lima anggota lain yang duduk di bagian belakang kendaraan dimasukkan dalam kategori sedang. 


Ada unsur pidana Sebelum memasuki sidang etik, Divpropam akan lebih dulu melakukan gelar pada Selasa (2/9/2025) lantaran peristiwa ini diduga terdapat unsur pidana. 


Dalam gelar perkara tersebut, sejumlah lembaga eksternal juga akan diundang. 


“Kami sudah mengundang Kompolnas, Komnas HAM, kemudian internal di dalamnya adalah Itwasum, Bareskrim, SDM, Divkum, Bidpropam Brimob Polri, serta nanti Divpropam Polri, semua lengkap pesertanya,” ungkap Agus.




Menurut dia, pelibatan pihak eksternal dilakukan karena penyelidikan menemukan indikasi adanya unsur pidana pada perbuatan pelanggaran berat.


“Gelar ini, karena hasil pemeriksaan pada wujud perbuatan pelanggaran kategori berat ditemukan adanya unsur pidana. Sehingga kita laksanakan gelar semuanya ini. Nanti keputusan ada di gelar hari Selasa tanggal 2 September 2025,” katanya. Agus menegaskan, Polri berkomitmen menjalankan proses secara terbuka agar kepercayaan publik terjaga. “Demikian penyampaian dari kami Divpropam Polri atas perintah Bapak Kadiv Propam semua kita transparan, objektif sesuai fakta yang ada,” imbuhnya. (detik.com). 

Komentar0

Type above and press Enter to search.