![]() |
Ilustrasi |
Makassar - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025. Salah satu poin penting dalam regulasi ini adalah kebijakan kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh), TNI/Polri, dan pejabat negara," demikian bunyi poin 6 halaman 3 lampiran Perpres 79 Tahun 2025, yang dikutip detikSulsel, Minggu (21/9/2025).
Kebijakan ini tentunya menjadi angin segar bagi para ASN. Langkah ini juga merupakan salah satu program prioritas pemerintah yang bertu
Perpres Nomor 79 Tahun 2025 tentang Kenaikan Gaji ASN
Dilansir dari RRI, kenaikan gaji tersebut akan berlaku mulai Oktober 2025. Meski begitu, pencairannya baru akan dilakukan pada November 2025. Para penerima akan mendapatkan pembayaran dengan sistem rapel, yang mencakup akumulasi kenaikan gaji untuk bulan Oktober dan November.
Adapun presentase kenaikan gaji yang akan diterima bervariasi sesuai dengan golongan dan masa kerja. Berikut rincian presentase kenaikan gajinya:
- Golongan I dan II: Kenaikan gaji sebesar 8%
- Golongan III: Kenaikan gaji sebesar 10%
- Golongan IV: Kenaikan gaji tertinggi, yaitu sebesar 12%
Selain kenaikan gaji, pemerintah juga akan menerapkan konsep total reward berbasis kinerja untuk mewujudkan kesejahteraan ASN yang adil, layak, dan kompetitif. Hal ini tercermin dari Indeks Sistem Merit pada aspek penggajian, penghargaan, dan disiplin 67 persen, serta aspek manajemen kinerja Indeks Sistem Merit sebesar 61 persen.
"Untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan aparatur sipil negara melalui penerapan konsep total reward berbasis kinerja aparatur sipil negara dapat dilaksanakan melalui (a) penerapan manajemen penghargaan dan pengakuan bagi aparatur sipil negara serta (b) penerapan sistem manajemen kinerja aparatur sipil negara," demikian bunyi poin 2 halaman 70 Perpres 79 Tahun 2025.
Besaran Gaji dan Tunjangan ASN
Hingga kini, pemerintah belum mengumumkan secara resmi tentang besaran gaji yang akan diterima ASN setelah Perpres tersebut disahkan. Namun detikers bisa mencoba menghitungnya sendiri dengan mengacu pada gaji ASN yang berlaku saat ini ditambah dengan persentase kenaikan.
Berikut rincian gaji pokok ASN yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) saat ini:
A. Gaji PNS
Adapun gaji pokok PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan PP Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji PNS. Untuk lebih jelasnya, berikut rincian besaran gajinya:
Gaji PNS Golongan I
- Golongan Ia: Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600
- Golongan Ib: Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700
- Golongan Ic: Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700
- Golongan Id: Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400
Gaji PNS Golongan II
- Golongan IIa: Rp 2.184.000 - Rp 3.643.400
- Golongan IIb: Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500
- Golongan IIc: Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200
- Golongan IId: Rp 2.591.100 - Rp 4.125.600
Gaji PNS Golongan III
- Golongan IIIa: Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200
- Golongan IIIb: Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800
- Golongan IIIc: Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500
- Golongan IIId: Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700
Gaji PNS Golongan IV
- Golongan IVa: Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900
- Golongan IVb: Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300
- Golongan IVc: Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400
- Golongan IVd: Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500
- Golongan IVe: Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200
B. Gaji PPPK
Besaran gaji ASN yang berstatus sebagai PPPK tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Berikut besarannya:
Golongan I: Rp 1.938.500 - Rp 2.900.900
Golongan II: Rp 2.116.900 - Rp 3.071.200
Golongan III: Rp 2.206.500 - Rp 3.201.200
Golongan IV: Rp 2.299.800 - Rp 3.336.600
Golongan V: Rp 2.511.500 - Rp 4.189.900
Golongan VI: Rp 2.742.800 - Rp 4.367.100
Golongan VII: Rp 2.858.800 - Rp 4.551.800
Golongan VIII: Rp 2.979.700 - Rp 4.744.400
Golongan IX: Rp 3.203.600 - Rp 5.261.500
Golongan X: Rp 3.339.100 - Rp 5.484.000
Golongan XI: Rp 3.480.300 - Rp 5.716.000
Golongan XII: Rp 3.627.500 - Rp 5.957.800
Golongan XIII: Rp 3.781.000 - Rp 6.209.800
Golongan XIV: Rp 3.940.900 - Rp 6.472.500
Golongan XV: Rp 4.107.600 - Rp 6.746.200
Golongan XVI: Rp 4.281.400 - Rp 7.031.600
Golongan XVII: Rp 4.462.500 - Rp 7.329.000 (detik.com).
Komentar0