RIAU - Kementerian Agama Republik Indonesia (RI) melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah kembali menerbitkan izin operasional bagi empat Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) di Provinsi Riau.
Penyerahan Surat Keputusan (SK) izin operasional tersebut dilakukan pada Kamis (9/10/2025), sebagai bentuk legalitas resmi bagi KBIHU dalam melaksanakan kegiatan bimbingan dan pendampingan ibadah haji serta umrah.
Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau, Defizon, menjelaskan bahwa setiap KBIHU wajib memiliki izin penyelenggaraan bimbingan dan pendampingan ibadah haji dan umrah yang diterbitkan oleh Menteri Agama.
“Izin penyelenggaraan bimbingan dan pendampingan ibadah haji dan umrah diberikan kepada KBIHU yang telah memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan oleh Kementerian Agama,” ujar Defizon.
Ia menambahkan, izin tersebut diajukan, diproses, dan ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah atas nama Menteri Agama, dan berlaku selama KBIHU menjalankan kegiatan bimbingan serta pendampingan bagi jemaah haji reguler maupun jemaah umrah.
Menurut Defizon, pemberian izin operasional ini merupakan langkah penting untuk memastikan seluruh KBIHU dapat menjalankan tugasnya secara profesional, sesuai regulasi, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan kepada jemaah.
“Kita ingin seluruh KBIHU di Riau beroperasi secara legal dan profesional, agar jemaah mendapatkan bimbingan yang benar, terarah, dan sesuai tuntunan syariat,” tambahnya.
Ia berharap, dengan diterbitkannya izin baru ini, jumlah KBIHU berizin di Provinsi Riau semakin bertambah, dan dapat memperkuat ekosistem pembinaan calon jemaah haji dan umrah di daerah, sekaligus mendukung peningkatan kualitas penyelenggaraan ibadah bagi masyarakat Riau.
Adapun empat KBIHU yang resmi memperoleh izin operasional tersebut adalah KBIHU Kampar Darussalam, KBIHU Abdul Malik, KBIHU Muhammadiyah Siak, dan KBIHU Hajar Aswad.
(Sumber : MCR).
Komentar0