Jakarta - Ammar Zoni lagi-lagi terjerat masalah hukum karena narkoba. Masih menjalani hukuman di penjara, Ammar Zoni diamankan karena diduga terlibat peredaran narkoba di dalam Rutan Salemba.
Berikut detikcom kumpulkan 6 hal menyoal Ammar Zoni terlibat peredaran narkoba di Rutan Salemba:
1. Terancam Maksimal Hukuman Mati
Ammar Zoni masih bersatatus tahanan di Rutan Salemba. Ikut diamankan diduga peredaran narkoba di Rutan Salemba, hukuman Ammar Zoni terancam makin berat, maksimal hukuman mati.
Plt Kasi Intel Kejari Jakarta Pusat Agung Irawan menjabarkan Ammar Zoni dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI. No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pihaknya menyita barang bukti narkotika jenis sabu (metamfetamina), tembakau sintetis (MDMB-4en PINACA), dan ekstasi.
Pasal 114 ayat (2) pelaku bisa dipidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Pasal 132 ayat (1) pelakunya dipidana dengan pidana penjara yang sama sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal-Pasal tersebut.
Pasal 112 ayat (2) pelaku dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
2. Ada 6 Tersangka
Ammar Zoni gak cuma sendiri. Ada lima tersangka lain yang juga diamankan dan sudah dilakukan penyerahan tahap dua ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Pria yang dikenal sebagai bintang sinetron itu diduga mengedarkan narkoba di dalam Rutan Salemba bersama lima orang lainnya yakni A, AP, AM Alias KA, ACM, dan MR.
Agung mengatakan enam tersangka itu semuanya merupakan warga binaan.
"Ya (warga binaan)," kata Agung Irawan menegaskan.
3. Diamankan Januari 2025
Berdasarkan informasi dari berkas yang diterima kejaksaan, penangkapan Ammar Zoni terkait kasus ini terjadi pada awal tahun 2025.
"Tertangkap tangannya kalau dari informasi yang kami terima di berkas, di sekitar tahun 2025 ini. Di Januari, sekitar Januari 2025," kata Agung.
Penangkapan ini bermula dari adanya gerak-gerik mencurigakan di dalam rutan yang terpantau oleh petugas keamanan.
"Gerak-gerik mencurigakan ya tentunya teman-teman dari keamanan dalam lapas itu juga kan juga mengetahui ya, karena itu warga binaannya pasti mengetahui ada hal yang tidak baik," tambahnya.
4. Ammar Zoni Diduga Jadi Pengepul
Ammar Zoni diduga mempunyai peran dalam peredaran narkoba di Rutan Salemba.
"Secara ini mungkin bisa saya simpulkan sebagai pengepul ya, tapi kembali saya mengajak teman-teman untuk mendengar nanti surat dakwaannya," kata Agung.
Untuk kepastian pengepul apa bukan, pihak kejaksaan masih menunggu pembacaan surat dakwaan untuk mengungkap secara penuh konstruksi hukum dan kronologi perbuatan yang dilakukan oleh Ammar Zoni.
"Ya, kalau mengedarkan atau tidak, nanti kita sama-sama mendengar surat dakwaan seperti apa, karena konstruksi perbuatan melawan hukumnya dari si MAA alias si AZ ini akan di sama-sama kita dengar di konstruksi dakwaan," jelas Agung.
5. Ammar Zoni Pakai Aplikasi Zangi Edarkan Narkoba
Plt Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Agung Irawan, mengungkap Ammar bersama lima orang lainnya berkomunikasi lewat aplikasi Zangi untuk menghindari pelacakan aparat.
"Yang kemudian penyerahan narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dilakukan di dalam lingkungan Rutan Kelas I Jakarta Pusat di Salemba, Cempaka Putih, dan para tersangka dalam melakukan transaksi narkotika berkomunikasi menggunakan alat komunikasi berupa handphone dan aplikasi Zangi," jelas Agung.
Aplikasi Zangi dikenal sebagai platform pengiriman pesan privat yang tidak memerlukan nomor telepon untuk registrasi. Mengutip laman Zangi.com, aplikasi ini menawarkan tingkat keamanan tinggi dengan enkripsi end-to-end, sehingga pesan tidak dapat diakses oleh pihak ketiga.
6. Barang Bukti Narkoba
Sejumlah barang bukti narkoba diamankan dalam kasus peredaran narkoba di Rutan Salemba yang melibatkan Ammar Zoni.
"Barang buktinya ada 3 jenis narkotika, ada sabu, ada ekstasi, ada liquid ganja. Tapi untuk pastinya karena belum berjalan persidangan, kita tidak boleh melampaui dakwaan yang akan nanti dibacakan oleh penuntut umum ya. Kita sama-sama mendengarlah dalam proses penuntutan di penuntut umum," kata Agung Irawan.
Narkoba yang menjadi barang bukti diduga didapat dari orang yang berada di luar Rutan Salemba. (Sumbe : detik.com).
Komentar0